jpnn.com, SEMARANG - Pihak keluarga korban penembakan Aipda Robig Zaenudin menyebut polisi koboi itu belum menyerahkan memori banding ke Sekretariat Komisi Kode Etik di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dalam hal ini, Aipda Robig diberi kesempatan memberikan memori bandingnya selama 21 hari ke depan. Itu terhitung sejak Kamis (12/12) hingga Kamis (2/1) tahun depan.
BACA JUGA: Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Kuasa Hukum keluarga korban Zaenal Abidin Petir mengatakan Aipda Robig belum menyerahkan memori banding pada hari kelima ini, Selasa (17/12).
"Sampai hari ini belum diterima memori banding Aipda Robig. Ini inisiatif untuk melihat alasannya apa dia," katanya kepada awak media di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (17/12) sore.
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
Hal ini makin membuat keluarga korban penasaran dengan alasan Aipda Robig mengajukan banding. Pasalnya, Aipda Robig belum menyatakan terbuka, termasuk pihak kepolisian seakan-akan menutupi.
"Dia baru surat pernyataan akan mengajukan banding. Kalau sampai batas 21 hari tidak diajukan artinya otomatis batal atau tidak diterima," ujarnya.
BACA JUGA: Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding setelah diputuskan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
"Tentunya yang bersangkutan sendiri yang tahu tentang apa alasannya karena di sendiri yang menyusun," kata Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (17/12).
Kombes Artanto justru menyatakan alasan Aipda Robig dapat diketahui dalam sidang banding nantinya.
"Kita tunggu saja perkembangannya dalam hasil sidang nanti," katanya.
Dia menjelaskan polisi yang sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah menyerahkan pernyataan banding tiga hari setelah divonis PTDH atau pada Kamis (12/12) lalu.
"Sudah menyerahkan ke sekretariat sidang, ya, semoga segera diserahkan memori sidangnya," kata Kombes Artanto.
Seperti diketahui, dalam sidang kode etik Aipda Robig mendapat putusan PTDH yang berlangsung di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Aipda Robig meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma terkena di bagian pinggul hingga meninggal dunia.
Sedangkan peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan. Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan dan bersarang di tulang hasta Satria.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma