jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah Tim Hukum PDIP yang menemui Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, upaya yang dilakukan PDIP itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Fikri menegaskan, pihaknya tidak ada menyalahgunakan wewenang dalam memproses kader PDIP itu.
BACA JUGA: Tim Hukum PDIP Berkonsultasi dengan Dewan Pers soal Berita OTT KPK, Ini Hasilnya
"Ini di luar pokok proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Tentu penyidik KPK masih tetap bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan-aturan hukum," ujar Fikri saat konfirmasi, Jumat (17/1).
Fikri meyakini KPK tak akan terganggu dalam mengusut kasus yang menetapkan Komisioner nonaktif KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari unsur swasta, sebagai tersangka.
BACA JUGA: Temukan Kejanggalan OTT KPK, Tim Hukum PDIP Lapor kepada Bu Albertina Ho
"Saya mempunyai keyakinan bahwa penyidik KPK sudah terbiasa berkerja secara profesional. Termasuk apa pun itu, dan tidak hanya kedatangan PH PDIP saja. Sebab penyidik sudah berpengalaman di perkara lain," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menerima kunjungan Tim Hukum PDIP menyatakan pihaknya akan memproses aduan tersebut.
BACA JUGA: Datangi KPK, Tim Hukum PDIP Diminta Menulis Surat di Sekretariat
"Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima. Semua pengaduan diproses," ujar Albertina, Jumat (17/1). (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga