jpnn.com, JAKARTA - Langkah Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinilai bakal berdampak positif bagi pria yang akrab disapa Ahok tersebut. Apalagi langkah tersebut diikuti pengajuan permohonan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir, langkah Ahok tersebut bukan tidak mungkin akan mengangkat kembali reputasi politiknya, jelang pemilihan presiden 2019 mendatang.
BACA JUGA: Ini Penampakan Surat Ahok Kepada Presiden Jokowi
"Mungkin bisa jadi pendukungnya akan pecah dua, satu pihak menyetujui langkah Ahok dan satunya tetap menuntut agar ia dibebaskan. Kalau lebih banyak yang menyetujui maka reputasi Ahok kemungkinan akan menanjak naik," ujar Mudzakir pada JPNN, Rabu (24/5).
Jika pendukungnya lebih banyak yang tetap menuntut pembebasan, posisi Ahok menurut Mudzakir juga tetap aman. Gubernur DKI non aktif tersebut tinggal mengatakan jika pendukung tersebut merupakan orang-orang yang mendompleng pada kasusnya.
BACA JUGA: Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub
"Hukuman kan bisa dijalani 2/3 dari masa tahanan. Karena putusan dua tahun maka kira-kira bisa dijalani 1,5 tahun. Belum lagi ada pemotongan masa tahanan lain. Jadi pada pemilihan presiden 2019 mendatang Ahok bisa membuat pernyataan ke publik bahwa ia telah menjalani masa tahanan dengan baik. Nah itu saya kira sangat positif bagi langkah politiknya dia," ucap Mudzakir.
Selain keuntungan politik secara pribadi, langkah mencabut permohonan banding dan mengajukan pengunduran diri menurut Mudzakir, juga membawa efek positif bagi partai politik yang selama ini mendukung Ahok-Djarot.
BACA JUGA: Djarot Bakal Pimpin DKI Tanpa Wakil
"Mungkin ada kerugian sedikit, tapi banyak positifnya, apalagi dengan Ahok diberhentikan maka Djarot bisa naik menjadi gubernur definitif. Ini bagus juga untuk track record partai pendukungnya," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang