jpnn.com, JAKARTA - Djarot Saiful Hidayat selangkah lagi bakal dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal tersebut terkait langkah mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok, mencabut permohonan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Ahok juga diketahui telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (23/5) kemarin.
BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
“Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur pada presiden satu hari setelah pencabutan bandingnya. Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai gubernur definitif," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (24/5).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, Djarot nantinya tidak akan didampingi seorang wakil gubernur. Karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kursi wakil gubernur baru dapat diisi jika masa sisa jabatan lebih dari 18 bulan.
BACA JUGA: Selain Cabut Banding, Ahok Kirim Surat ke Jokowi, Oh Isinya...
Sementara diketahui masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DKI periode 2012-2017 akan berakhir Oktober mendatang. Artinya paling lama hanya tersisa lima bulan lagi.
"Untuk jabtan wakil gubernur yang kosong, tidak akan diisi. Karena sisa waktu (masa jabatan, red) kurang dari 18 bulan," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang