Komentar Tajam Prof Ryaas Rasyid soal Polemik THR PNS, Jleb!

Jumat, 08 Juni 2018 – 00:45 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar otonomi daerah Prof Ryaas Rasyid menyoroti kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang membolehkan pemda mengeser-geser anggaran di APBD demi THR PNS.

Jika kepala daerah tidak cermat, maka berpotensi masuk penjara. Karena selama ini beberapa kasus penyimpangan anggaran berujung perkara di KPK. "Pendapat saya itu sebagai warning saja," ungkapnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: THR PNS Hanya 60 Persen tapi Lumayan Besar

Intinya, sambung Ryaas, kebijakan mendadak meminta Pemda menyiapkan anggaran THR PNS dari APBD, menunjukkan sama sekali tidak ada analisis kebijakan di balik kebijakan tersebut.

"Harusnya kan kalau emang dari awal pusat sudah antisipasi gak bisa menyiapkan THR, bisa konsultasi dengan Pemda untuk kemungkinan memasukkan beban itu ke APBD," ujarnya.

BACA JUGA: SYL: THR ASN Sudah Dialokasikan di APBD

Kalau hasil konsultasi terjadi pemda tidak sanggup memberikan THR, maka jauh hari sudah disampaikan ke para PNS.

BACA JUGA: Terbitkan SE THR PNS, Mendagri tak Minta Masukan KPK

BACA JUGA: Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu

“Bisa saja Pemda sosialisasi ke ASN, mengapa tahun ini tidak bisa bayar THR. Itu kan bukan hak ASN. Hanya perlu penjelasan saja. Jangan pusat secara tergopoh-gopoh umumkan akan ada THR tapi ekornya untuk ASN di daerah ditanggung APBD," terang Ryaas.

Ryaas mwnuturkan, pemberian THR bukan suatu kejadian mendadak dan tak terduga. Harus masuk dalam perencanaan anggaran. Pusat ini sangat tidak cakap dan tidak cermat megelola hal yang sangat sederhana.

"Kok 73 tahun merdeka masih amatiran manajemen negara kita. Ini hanya salah satu bukti dari banyak fakta yang secara telanjang mempertontonkan inkompetensi para elit pusat dalam mengelola pamerintahan," tukasnya. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Bu Risma Tak Bisa Ikut Titah Mendagri soal THR PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler