Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku

Selasa, 16 April 2024 – 20:04 WIB
Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (kanan) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak akan mengalami perubahan, meski saat ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan tersebut disampaikan Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Idham Holik saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4).

BACA JUGA: Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius

Dia mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami meyakini betul bahwa hasil pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku," ujar Idham .

BACA JUGA: Prabowo Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh, Pengamat: Bisa Jadi Pemantik Rekonsiliasi Nasional

Idham optimistis seluruh permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan mengubah keputusan KPU tersebut.

Meski demikian Idham mengajak seluruh pihak menunggu pembacaan putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024.

BACA JUGA: M Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP

Dalam kesimpulan PHPU yang diserahkan kepada MK, KPU meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.

Permohonan tersebut antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Berkembang jadi Lebih Baik, Butuh Persatuan Seluruh Kalangan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler