Komentari Wacana Darurat Sipil, Yusril Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Selasa, 31 Maret 2020 – 21:12 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah soal kemungkinan penerapan darurat sipil dalam rangka mengatasi wabah virus corona (COVID-19). Menurutnya, penerapan darurat sipil tak akan manjur dalam upaya memerangi persebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya tidak relevan dengan upaya melawan merebaknya wabah virus corona. Sebab, pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.

BACA JUGA: Corona Merajalela, Prof Yusril Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Saja

"Satu-satunya pasal relevan hanya yang berkaitan dengan kewenangan penguasa darurat sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. Ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi tidak relevan," ujar Yusril melalui akunnya di Twitter, Selasa (31/3) petang.

Mantan menteri sekretaris negara itu menjelaskan, Perppu 23/1959 masih memperbolehkan keramaian sepanjang ada izin dari penguasa darurat, sehingga tidak relevan untuk mengatasi wabah. Merujuk wet itu, penguasa darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.

BACA JUGA: Yusril Sebut Pemerintah tak Punya Pilihan Lain: Selamatkan Nyawa Rakyat dari Corona!

Yusril juga mengatakan, kebijakan darurat sipil terkesan represif. Sebab, militer memainkan peran sangat penting untuk mengendalikan keadaan.

Sementara dalam menghadapi Covid-19, tutur Yusril, hal yang dibutuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu berpikir ulang mewacanakan darurat sipil.

BACA JUGA: Habib Aboe: Tidak Ada Satu pun Negara di Dunia Memberlakukan Darurat Sipil

"Saya pernah menggunakan pasal-pasal darurat sipil itu untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju menyatakan darurat sipil dan meminta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa agama itu walau banyak kritik kepada saya," ujar Yusril dalam twitnya.

Namun, sambung Yusril, kerusuhan Ambon jelas berbeda dari situasi akibat virus corona. Guru besar ilmu hukum itu pun mengharapkan pemerintah mampu mengambil langkah tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini.

"Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi. Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," pungkas Yusril.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler