Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan

Jumat, 05 Maret 2010 – 18:19 WIB
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan masyarakat pesisir dan nelayanUU tersebut dituding menjadi dasar komersialisasi laut.

Mida Saragih dari Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA usai diskusi Seabad Perlawanan Perempuan Internasional, di Jakarta, Jumat (5/3), menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam komersialisasi laut merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional dan masa depan nelayan

BACA JUGA: Jangan Remehkan Penyakit Mata!



Menurut Mida, UU No tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dan komunitas pesisir
"Ini adalah regulasi pertama di dunia, yang melakukan swastanisasi terhadap kekayaan pesisir dan kelautan," katanya.

Dalam regulasi tersebut, jelasnya, peran dunia usaha diberi peluang besar

BACA JUGA: Badai Matahari 2012, Bukan Kiamat

Bahkan kalangan dunia usaha berhak mengusulkan dokumen perencanaan, sementara masyarakat hanya terlibat dalam mekanisme penyusunan perencanaan
"Dengan demikian, ada skenario tersusun untuk memangkas peran masyarakat nelayan," ucap Mida

BACA JUGA: PKS Tak Ingin Boediono-Sri Mulyani Nonaktif



Untuk itu, KIARA saat ini tengah berupaya melakukan Judicial Review terhadap  UU No 27/2007 karena aturan itu sama saja dengan mengkavling laut sekaligus menggusur nelayan.

Tak hanya itu, KIARA telah menggalang dukungan dari  masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, perempuan nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat peduli lingkungan hidup, gerakan masyarakat sipil, dan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Filipina, India, dan Thailand guna menghentikan praktik privatisasi, monopoli, dan liberalisasi sumber daya kelautan dan pesisir.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo HMI Berakhir Ricuh


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler