Mida Saragih dari Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA usai diskusi Seabad Perlawanan Perempuan Internasional, di Jakarta, Jumat (5/3), menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam komersialisasi laut merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional dan masa depan nelayan
BACA JUGA: Jangan Remehkan Penyakit Mata!
Menurut Mida, UU No tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dan komunitas pesisir
Dalam regulasi tersebut, jelasnya, peran dunia usaha diberi peluang besar
BACA JUGA: Badai Matahari 2012, Bukan Kiamat
Bahkan kalangan dunia usaha berhak mengusulkan dokumen perencanaan, sementara masyarakat hanya terlibat dalam mekanisme penyusunan perencanaanBACA JUGA: PKS Tak Ingin Boediono-Sri Mulyani Nonaktif
Untuk itu, KIARA saat ini tengah berupaya melakukan Judicial Review terhadap UU No 27/2007 karena aturan itu sama saja dengan mengkavling laut sekaligus menggusur nelayan.
Tak hanya itu, KIARA telah menggalang dukungan dari masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, perempuan nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat peduli lingkungan hidup, gerakan masyarakat sipil, dan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Filipina, India, dan Thailand guna menghentikan praktik privatisasi, monopoli, dan liberalisasi sumber daya kelautan dan pesisir.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo HMI Berakhir Ricuh
Redaktur : Antoni