Kemenkominfo Hadirkan Aplikasi untuk Permudah Akses Informasi Bagi Masyarakat

Kamis, 08 Agustus 2024 – 21:02 WIB
Bimbingan Teknis Pemanfaatan info.go.id dalam Pelayanan Informasi Publik di Senggigi Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (31/7). Foto dok Kominfo

jpnn.com, LOMBOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong lembaga publik di daerah untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh Informasi Publik.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan lembaga pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyediakan aplikasi info.go.id.

BACA JUGA: Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

"Aplikasi info.go.id dirancang untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat, sekaligus sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama dalam Bimbingan Teknis Pemanfaatan info.go.id dalam Pelayanan Informasi Publik di Senggigi Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (31/7).

"Aplikasi layanan informasi publik ini mempunyai tujuan utama untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan," imbuhnya.

BACA JUGA: Bincang BUMN Muda Pegadaian, Tingkatkan Keterampilan Komunikasi yang Efektif

Hasyim menyatakan pengembangan sistem ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat yang akan mengakses informasi publik di seluruh badan publik negara.

Menurutnya, selama ini setiap badan publik negara mengembangkan sistem informasi yang terpisah.

BACA JUGA: Kominfo Bantu Pelaku UMKM Adopsi Teknologi Digital

"Meski pengembangan sistem informasi ini bertujuan baik, di sisi lain mengindikasikan adanya penggunaan anggaran tidak efektif akan menyulitkan. Masyarakat jadi harus melakukan pendaftaran berulang–ulang jika meminta informasi ke badan publik yang berbeda,” tuturnya.

Pengembangan sistem sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, membangun dan menetapkan Aplikasi Info.go.id sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik sejak Agustus 2023.

“Aplikasi ini diharapkan dapat mengkonsolidasikan layanan informasi publik menjadi satu aplikasi umum untuk mempermudah layanan bagi masyarakat,” tegas Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo.

Aplikasi info.go.id dapat mengatasi hambatan geografis dan memastikan informasi penting dapat diakses oleh semua orang, di manapun mereka berada.

“Informasi publik yang akurat, jelas, dan tepat waktu adalah kunci dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih partisipatif dan cerdas,” ujar Direktur Hasyim Gautama.

Aplikasi info.go.id sudah dilengkapi dengan fitur yang inklusif sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengakses Aplikasi Info.

Adapula fitur laporan yang memudahkan PPID dalam merekap Statistik Layanan Informasi, serta memiliki Fitur Forum PPID yang membuat PPID Badan Publik dapat berinteraksi dan saling berbagi pengetahuan dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.

"Info.go.id dirancang untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat, sekaligus sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas. Bahkan, aplikasi ini juga didukung Fitur Microsite yang mengagregasi Website Badan Publik lainnya dalam satu pintu melalui Info.go.id,” ungkapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler