jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai aktif menangani kabar hoaks terkait sosialisasi vaksin COVID-19.
Koordinator Pengendalian Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, mengatakan bahwa pihaknya bakal turut menggandeng kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk membantu menangkal kabar hoaks vaksin COVID-19.
BACA JUGA: Ustaz Ujang Bustomi Enggak Bisa Kabur Lagi, Sudah Dikepung TNI dan Polri
"Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal, program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai target herd immunity masyarakat, supaya COVID-19 bisa dikendalikan," kata Anthonius Malau dalam Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks COVID-19, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang Ke-12
BACA JUGA: Penting! Ini Syarat agar Lansia Boleh Suntik Vaksin Covid-19
Kementerian mengindentifikasi 111 isu hoaks yang tersebar di media sosial. 111 isu hoaks tersebut tersebar di Facebook sebanyak sebaran, Instagram (9), Twitter (45), YouTube (38) dan TikTok 15. Hoaks tersebut sudah diturunkan oleh Tim AIS Kominfo.
Anthonius melihat kecenderungan hoaks soal vaksin COVID-19 meningkat, akan berdampak serius jika tidak ditangani.
BACA JUGA: Simak, Berikut Dua Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Lansia di DKI Jakarta
Untuk menangani konten hoaks vaksin COVID-19 di media sosial, Kominfo menggandeng berbagai lembaga antara lain kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
Kominfo menilai pandangan dari lembaga lain adalah penting untuk mengatasi hoaks soal vaksin ini.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Ini yang Diinginkan Presiden Joko Widodo
"Dari Polri tadi jelas mengatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesegera dan secepat mungkin, tapi syaratnya adalah kalau laporan masyarakat harus lengkap supaya cepat dapat ditindaklanjuti," kata Anthonius.
Kementerian Kesehatan, menurut Anthonius, merupakan lembaga yang memahami hal-hal yang berkaitan dengan vaksin COVID-19.
Setelah mendapat informasi yang valid, Kominfo akan memberi label atau stempel pada konten yang diselidiki.
Konten yang sudah dilabeli sebagai kemudian disebarkan ke lembaga lain, termasuk pemerintah daerah untuk disosialisasikan hingga ke masyarakat.
BACA JUGA: Tes Urine Mendadak, Satu Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba, Kapolda Bilang Begini
Anthonius melihat peran pemerintah daerah penting untuk menyebarkan klarifikasi soal hoaks kepada masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Kominfo juga mendapatkan masukan untuk menyebarkan klarifikasi hoaks dalam bentuk poster dan ditempel di Puskesmas, agar masyarakat bisa membaca langsung.
Ketika informasi yang valid menjadi konsumsi masyarakat, Kominfo berharap masyarakat bisa menyebarkan lebih luas lagi informasi tersebut sehingga tidak ada lagi orang yang menolak vaksin COVID-19. (mcr6/antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rerie: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Penyebaran Covid-19 dari Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan