jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bahwa perjudian merupakan perbuatan yang tabu di tengah masyarakat. Karena itu keinginan untuk membentuk kawasan khusus bagi perjudian dadu gurak, harus segera dihilangkan, apapun alasan dari niat tersebut.
"Perjudian tidak hanya tabu di tengah masyarakat, tapi juga dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan bahkan keributan. Apalagi di tempat-tempat tersebut sering kali ditemukan prostitusi, narkoba dan tindak kriminal lain," ujar Daulay kepada JPNN, Minggu (6/3).
BACA JUGA: Soal Wacana Pusat Judi di Palangkaraya, Begini Tanggapan Kemendagri
Selain itu, lanjut Saleh, perjudian juga tidak dilegalkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan larangan itu secara tegas telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Makanya banyak orang yang diadii dan dipenjara karena judi. Karena itu tidak layak difasilitasi dan dilokalisir oleh pemrintah," ujar politikus PAN ini.
BACA JUGA: Tantowi Yahya: Ireng Maulana Sosok yang Humoris
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Riban Setia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mencari tempat yang akan dijadikan lokasi kawasan judi dadu gurak. Menurutnya, lokalisasi adalah cara terbaik untuk meminimalisir dampak negatif perjudian yang selama ini memang sangat sulit diberantas di wilayah Palangkaraya.
"Kami ingin ada kawasan khusus untuk itu (dadu gurak,red). Misalnya di daerah Tundai yang terdapat sebuah pulau," ujar Riban pada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di lobi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (3/3). (gir/jpnn)
BACA JUGA: Munas Golkar Jadi Gak Sih? Daerah Sudah Galau Nih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Diminta Adil Sikapi BOT Hotel Indonesia Natour
Redaktur : Tim Redaksi