jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim setuju dengan langkah PAM JAYA, yang memberlakukan penyesuaian tarif pada awal 2025.
Menurut dia, hal itu juga demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kebutuhan air minum bagi warga Jakarta.
Terlebih, penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
"Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM JAYA harus mengikuti undang-undang," ujar Afni dalam keterangannya, Jumat (24/1).
BACA JUGA: DPRD DKI Apresiasi Respons PAM Jaya Atasi Keluhan Pelanggan, Minta Ini Ditingkatkan
Namun, Nur Afni tak memungkiri pekerjaan rumah menanti PAM Jaya ke depan perihal penyesuaian tarif tersebut.
Pasalnya, PAM JAYA kini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta.
BACA JUGA: DPRD DKI Dorong Perluasan Jaringan Pipa Air Bersih PAM Jaya Selesai Tepat Waktu
Kerja sama operasional layanan air di Jakarta dengan perusahan mitra yakni Palyja dan Aetra telah berakhir pada 31 Januari 2023.
PAM Jaya, bahkan telah melangsungkan serangkaian agenda transisi mulai 1 Agustus 2022.
"Jadi, karena PAM JAYA ambil alih ya, mereka tidak lagi di pihak ketiga. Maka suka tidak suka, jadi ada penyesuaian tarif," tutur dia.
Politikus Partai Demokrat itu pun membandingkan penyesuaian tarif PAM Jaya tetap masih lebih rendah dibandingkan daerah lain.
"Dan penyesuaian tarif, kami kalau bicara daerah lain contoh Bekasi aja. Itu sebenarnya masih di bawah Bekasi," kata dia.
Oleh sebab itu, Nur Afni pun mendukung Program Kartu Air Sehat (KAS) milik PAM JAYA, yang juga diluncurkan pada awal 2025.
Dia berharap KAS membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
"Jadi, kami punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana, dan menengah ke atas," tambah Nur Afni.
Diketahui, Program KAS bertujuan memberikan tarif air terjangkau untuk pelanggan rumah tangga kategori 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana).
Program itu mulai berlaku mulai Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun dengan evaluasi berkala. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi