Komisi B DPRD DKI Setujui Penebalan Anggaran Rp 4,1 Miliar

Jumat, 06 Desember 2019 – 08:14 WIB
Uang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyepakati penebalan anggaran dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,1 triliun.

"Dari keseluruhan anggaran delapan SKPD dan Badan Pembinaan BUMD yang diajukan dan telah disepakati, yakni Rp 4,1 triliun," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Heboh, Politikus PSI Diusir dari Rapat Anggaran di DPRD DKI

Abdul Aziz mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah pihaknya mengulas dan melihat kembali hasil pembahasan sebelumnya serta meneliti satu persatu penambahan dan penyesuaian harga.

"Karena memang ada penyesuaian harga dari sistem mereka. Dan kita sudah teliti ada selisih namun masih dalam kategori wajar," katanya.

BACA JUGA: Ini Sanksi dari Ketua DPRD DKI untuk William PSI Pembocor Anggaran Lem Aibon Rp 82 M

Penyesuaian tersebut, lanjut Abdul Aziz, akibat adanya penambahan untuk penyesuaian pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan biaya BPJS yang mengalami kenaikan.

"Namun secara keseluruhan yang diajukan masih tetap sama dengan yang sudah diajukan sebelumnya," kata Abdul Aziz.

BACA JUGA: Maksimus Sebut BK DPRD DKI Jakarta Punya Motif Tertentu

Hasil rapat komisi ini, kata Abdul Aziz, akan dibawa ke rapat Badan Anggaran (Banggar) besar yang rencananya dilaksanakan pekan depan.

"Di situlah akan kita pertanggungjawabkan hasil rapat kali ini. Baru akan dipublikasikan dan kemudian dipertanggungjawabkan di masyarakat tentunya," kata Abdul Aziz.

Adapun penebalan anggaran yang diajukan oleh SKPD DKI Jakarta dan telah disetujui oleh Komisi B, yakni:

-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp181 miliar
-Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Rp382 miliar
-Dinas Perhubungan Rp1,899 triliun;
-Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Rp129 miliar
-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Rp207 miliar
-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp628 miliar
-Dinas Perindustrian dan Energi Rp690 miliar
-Biro Perekonomian Rp1,1 miliar
-Badan Pembinaan BUMD Rp18,7 miliar.

Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta tahun 2020 adalah sebesar Rp87,95 triliun yang menjadi angka acuan dalam perancangan APBD DKI Jakarta tahun 2020. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler