jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, masyarakat DKI Jakarta bisa mengkritisi putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, jika merasa tidak tepat.
BK DPRD sebelumnya menyatakan anggota DPRD William Aditya Sarana melanggar tata tertib. Anggota dewan dari fraksi PSI itu diketahui mengunggah dokumen rancangan KUA PPAS DKI Jakarta 2020 ke media sosial. Di antaranya terkait keanehan usulan pembelian lem aibon yang nilainya mencapai hingga Rp 82,8 miliar.
BACA JUGA: Pendukung Anies Pasti Setuju William PSI Terkena Sanksi
"Masyarakat memang tidak punya instrumen untuk membatalkan putusan BK DPRD itu, karena ranah internal. Tetapi publik bisa saja mengkritisi keputusan itu karena terkesan dipaksakan dan punya motif tertentu," ujar Ramses kepada JPNN.com, Sabtu (30/11).
Saat ditanya apa saja motif tertentu yang dimaksud, dosen di Universitas Mercu Buana ini menyebut salah satunya kesan menghalangi para anggota dewan untuk bersikap kritis. William diketahui mengungkap sejumlah keanehan dalam usulan KUA PPAS dalam kapasitasnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
BACA JUGA: Vonis untuk William Aditya Preseden Buruk Bagi Pemerintahan Anies Baswedan
"Bisa saja motif menghalangi kekritisan anggota dewan sebagai wakil rakyat," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini.
Sementara terkait sikap PSI terhadap putusan BK DPRD, Ramses menilai partai pimpinan Grace Natalie itu dapat mengajukan perubahan struktur di BK DPRD. Namun, langkah itu menurutnya bukan hal yang substansial.
BACA JUGA: Citra DPRD DKI Jakarta Makin Jeblok, PSI Melambung
"Iya bisa saja itu dilakukan, tetapi bukan hal substansial. Menurut saya, PSI enggak boleh kaget toh rakyat sudah paham apa yang dilakukan Wiliam," pungkas Ramses. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang