jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menuding Gubernur Anies Baswedan melakukan politisasi saat revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Menurut Pandapotan, Anies menuruti permintaan buruh atau serikat pekerja agar memperoleh simpati dan dukungan.
BACA JUGA: Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja
Pasalnya, Anies dianggap rela melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, demi menuruti keinginan buruh.
Hal itu diutarakan Pandapotan dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Senin (27/12).
BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!
“Pak jangan dimainin aturan buruh, buruh jangan dimainkan, jangan berpolitik terhadap buruh. Kalau mau berpolitik terhadap buruh, berikan partai politik buruh bukan seperti ini caranya,” ucap Pandapotan dalam rapat tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga menuding Anies melakukan pencitraan agar dianggap berpihak kepada buruh.
BACA JUGA: 4 Pria Petentengan dengan Senjata Tajam, Ketemu Rombongan Langsung Ciut, Rasain!
Dia berujar, Anies seharusnya memperhitungkan kemampuan semua pengusaha bukan hanya pengusaha besar ketika menaikkan UMP.
“Kalau mau pencitraan, bapak bangun citra yang bagus bukan seperti ini jangan memanfaatkan buruhlah, kasihan buruh," kata dia.
Revisi UMP DKI 2022 menjadi polemik serta mengundang pro dan kontra.
Anies memutuskan menaikkan UMP 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Hal itu membuat pengusaha kecewa karena dianggap tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi.
APINDO pun mengancam bakal melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! 6 Bocah Laki-Laki dan 1 Perempuan Bikin Konten Asusila, Pemerintah Geram
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi