Komisi I DPR Soroti Perubahan Batas Usia Direksi LPP RRI

Kamis, 11 November 2021 – 08:04 WIB
Sukamta. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi kabar tentang perubahan batas usia pendaftar calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Menurut politikus PKS ini, perubahan batas usia calon direksi RRI menjadi minimal 40 tahun. Sebelumnya batas usia terendah adalah minimal 30 tahun.

BACA JUGA: Ini Batas Usia Penerima Vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Gradhika Semarang

“Ini aneh. Selama tujuh tahun lebih saya menjadi mitra RRI, baik-baik saja dan RRI selalu menunjukkan kerja yang rapi, kreatif dan bagus,” kata Sukamta, Kamis (11/11/2021).

Menurut Sukamta, Komisi I DPR sebagai mitra tidak mengetahui pendaftaran calon Direksi RRI. “Kami juga tidak tahu kalau ada pendaftaran direksi RRI,” kata dia.

BACA JUGA: First Media Hadirkan Program Donasi Internet Berbagi Tanpa Batas

Sukamta menilai perubahan batas usia calon Direksi RRI tak sejalan dengan semangat nasional memanfaatkan bonus demografi.

“Itu dia. Aneh juga kok perubahannya makin menua bukan makin akomodatif terhadap yang lebih muda," ujar Sukamta.

BACA JUGA: Respons Azis Syamsuddin soal Batas Usia Pemilik Akun Medsos di RUU PDP

Untuk itu, Sukamta meminta pihak Dewas dan tim Panitia Seleksi atau Pansel untuk menunda terlebih dahulu proses seleksi tersebut.

“Sebaiknya tunda dulu, Dewas harus menjawab pertanyaan kami terlebih dahulu soal teknis dan tata cara penjaringan yang tentunya akan menuai polemik,” kata politikus PKS ini.

Sebelumnya diberitakan, penjaringan calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonedia (RRI) menuai sorotan tidak hanya persoalan link pendaftaran yang tidak dapat diakses publik tetapi juga terkait syarat minimal usia 40 tahun.

Batas usia pendaftar calon direksi yang semula 30 tahun menjadi 40 tahun. Akibatnya, generasi muda berusia di bawah 40 tahun tak bisa mendaftar untuk menjadi motor penggerak kemajuan RRI.

Kabar yang beredar, perubahan batas usia tersebut merupakan keputusan Dewas RRI.

Sorotan tidak hanya pada soal batasan usia. Link pendaftaran yang disediakan RRI pun tak mudah diakses. Pada Senin malam, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem sempat mengecek sendiri link tersebut dan mendapati link tersebut tak bisa dibuka, padahal pendaftaran akan ditutup pada pekan ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku kaget. Terlebih pihaknya juga belum diberitahu terkait sudah dibukanya pendaftaran seleksi calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).

“Saya belum tahu, dan tidak diberi tahu,” ujar Abdul Kharis, Selasa (9/11/2021) di Jakarta.

Legilastor PKS itu mengatakan, sejak Komisi I DPR memutuskan dan memilih Dewas RRI yang baru, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima laporan, audiensi, konsultasi maupun koordinasi.

"Kalau dulu nih, setiap tahapan seleksi selalu dikonsultasikan atau dilaporkan ke Komisi I DPR, nah yang ini kami malah tidak tahu," ujar dia.

“Sekali lagi saya tegaskan, belum ada koordinasi terkait tahapan seleksi tersebut.”(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler