Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri Setujui Beberapa Rancangan PKPU

Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:49 WIB
Waketum Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui beberapa rancangan Peraturan KPU (PKPU).

"Beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu disetujui. Kedua rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau wali kota/wakil wali kota," ungkap Doli.

BACA JUGA: Komisi III DPR Pastikan Panggil Kapolri Soal Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Hal itu dikatakan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Ketiga rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. 

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui 9 Calon Anggota Komnas HAM, Berikut Daftar Namanya

Selain itu, Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.

Menurut Doli, pihaknya meminta KPU memperhatikan beberapa masukan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat kali itu, baik yang berasal dari anggota komisi II DPR, maupun dari Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

BACA JUGA: MRP dan DPRP Diminta Bantu Meredam Pendukung Lukas Enembe

KPU meminta agar peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Selain itu, dalam rapat tersebut, terungkap permintaan dari beberapa anggota Komisi II DPR RI agar KPU menertibkan atau mengatur keberadaan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis meminta mantan narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dan oleh undang-undang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Tujuannya ialah agar tetap bisa menggunakan haknya tersebut. Kecuali dalam putusan pengadilan yang pasti dan tetap telah mencabut hak politik orang tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama. 

“Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyaratat yang dikumpulkan KTP-nya itu,” ujar Bahtiar.


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Bawaslu   DKPP   KPU   PKPU  

Terpopuler