jpnn.com, JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Keerom Servo Tuamis meminta sejumlah pihak ikut meredam reaksi pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak proses hukum oleh KPK.
Servo menyebut Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bisa turun tangan untuk berkomunikasi dengan para pendukung Lukas yang bersiaga di di Koya Tengah, Jayapura.
BACA JUGA: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pramugari Ini
“MRP dan DPRP agar melakukan pendekatan dengan tua-tua adat dari daerah gunung, dari Wamena, Tolikara, serta tokoh-tokoh Papua lainnya di Jayapura," kata dia dalam siaran persnya, Senin (3/10).
Menurut Servo, MRP dan DPRP harus membuat kesepakatan tertulis dengan para pendukung Lukas. Baru setelah itu KPK bisa melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Kepala Suku Wali Papua Ini
“Hal itu dilakukan supaya tidak ada korban jiwa," kata dia.
Servo mengatakan langkah itu sangat mungkin dilakukan mengingat tokoh-tokoh yang duduk di kedua lembaga pilihan rakyat itu banyak berasal dari wilayah pegunungan, sehingga akan mudah berkoordinasi.
BACA JUGA: Kepala Suku Wali Papua Minta Lukas Enembe Kooperatif dan Hormati Hukum
“Mereka (MRP dan DPRP) juga harus punya tanggung jawab. Mereka jangan duduk diam saja, menunggu sampai terjadi bentrokan,” ujar Servo.
Dia menyebut apabila pendekatan dengan tokoh-tokoh Papua itu berhasil, maka KPK tidak perlu melakukan upaya paksa yang dapat berakibat menimbulkan korban jiwa.
“Kalau timbul korban jiwa, nanti LSM lain akan campur tangan, nanti bisa meluas,” ungkap Servo.
Ketua Suku Daiget dari Keerom itu sepakat dengan tokoh-tokoh Papua lainnya yang menginginkan agar proses hukum terhadap Lukas Enembe dilanjutkan hingga tuntas oleh KPK.
“Proses hukum itu untuk perbaikan, supaya ke depan siapa saja yang jadi pemimpin, jangan menjalankan hal-hal yang tidak bagus, dan rakyat bisa menikmati pembangunan ini dengan baik,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekat Nusantara: KPK Jangan Mengintimidasi Profesi Advokat Termasuk Kuasa Hukum Lukas Enembe
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan