jpnn.com, KARAWANG - Tim kunjungan kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR yang dipimpin Sareh Wiyono mendatangi lahan sengketa seluas 791 hektare di Desa Margakaya, Margamulya, dan Wanajaya, Kecamatan Telukjambe, Karawang, Senin (17/4).
Tim Kunspek Komisi II disambut petani penggarap yang terusir akibat penguasaan lahan oleh PT. Pertiwi Lestari (PL) sejak masuk lokasi hingga pertemuan dengan jajaran Pemkab dan dinas terkait.
BACA JUGA: TNI Harus Profesional Saat Pilkada
Saat akan memasuki lahan yang dipagar oleh PT. PL, sempat dihadang oleh puluhan petugas keamanan digerbang pintu masuk. Namun salah seorang anggota DPR RI, Dadang.S.Muchtar, meminta satpam tidak menghalangi pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya. Mereka yang semula berbaris menutup jalan akhirnya membiarkan rombongan masuk namun tetap melarang petani penggarap masuk hanya beberapa orang perwakilan.
“Sudah yang lain tunggu saja biar yang berkepentingan saja yang masuk. Kita mau lihat lahan yang di klaim PT PL itu yang mana,” kata Dadang yang juga mantan Bupati Karawang.
BACA JUGA: DPR akan Bentuk Pansus Sengketa Kewenangan Pemko Batam dan BP
Tim Komisi II DPR ini mendatangi 3 titik lahan yang bersengketa yaitu di Kampung Cijambe Desa Margakaya, Kampung Wanajaya Desa Wanajaya, Kampung Cisadang Desa Wanajaya.
Di lokasi ini Tim DPR melihat langsung masyarakat yang terusir, batas tanah mereka sudah dipagar beton dan sebagian lahan sudah dibuldozer, meski tak tampak alat berat dilokasi itu.
BACA JUGA: Ketua DPR: Siapa Menang Harus Merangkul yang Kalah
“Alat beratnya diumpetin, karena tahu ada Tim DPR mau datang,” teriak salah seorang warga.
Anggota Tim Kunspek Komisi II Arteria Dahlan mengecam penghadangan ini, sebab kunjungan ini terkait sengketa pertanahan antara warga, Legiun Veteran RI dan PT PL.
“Kedatangan kami ingin melihat fakta di lapangan apakah sesuai hukum. Meski demikian jangan sekali-kali memakai sertifikat sebagai kekuatan hukum. DPR akan uji pemegang sertifikat kebenarannya,” jelasnya.
Komisi II juga akan mempertanyakan bagaimana perusahaan mengusir rakyat, bagaimana berani menghilangkan hak-hak rakyat. Pihaknya sudah memasuki tahun kedua mencemati kasus ini dan berkesimpulan bahwa negara kalah oleh pengusaha, kalah oleh kekuasaan.
“Kami datang sebagai wakil rakyat, tapi yang ada adalah penghadangan. Kami melihat sendiri jalan rakyat, jalan negara tiba-tiba diportal tapi aparat diam saja. Kami akan cek semua termasuk pengusahanya bagaimana berani terhadap rakyat,” katanya lagi.
Arteria Dahlan menambahkan, kesepakatan Komisi II dengan Pemerintah, apabila ada sengketa rakyat dengan pengusaha, dengan penguasa atau BUMN, yang didahulukan bukan jalur hukum tetapi musyawarah mufakat. Apalagi hukumnya tidak jelas, mana HGB No.5 yang sudah dibatalkan, bagaimana mungkin HGB No.11 diagunkan padahal masih sengketa. Saya minta Pemkab Krawang tobat, akan saya laporkan ke Mendagri,” tandas politikus PDI Perjuangan Dapil Jatim ini.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Harus Pastikan tak Ada Preman Menekan Petugas KPPS
Redaktur : Tim Redaksi