jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, Komisi II DPR sebaiknya membuka semua dokumentasi dan risalah rapat dengan KPU, yang memutuskan terpidana dengan status hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah.
Langkah tersebut dinilai penting, agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya. Sebab aturan yang masuk di PKPU tentang Pencalonan tersebut, ditetapkan setelah adanya rekomendasi dari Komisi II DPR.
BACA JUGA: Kemendagri Belum Menerima Permohonan Cuti Ahok
Namun kemudian, sejumlah anggota Komisi II DPR justru menyatakan tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.
"Jika memang tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon, maka konsekuensinya KPU harus mengubah peraturannya," ujar Said, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Jubir Tim Pemenangan Ahok Bidik Kursi Bupati Cirebon
Menurut Said, aturan juga masih dapat dipermasalahkan, jika dapat dipastikan rekomendasi yang diterbitkan Komisi II tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR.
"Jadi boleh saja hal itu disoal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cara lain, dapat disoal dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Said.
BACA JUGA: Ahok Siang Nanti Mendaftar ke KPU, Ini Pesan untuk Pendukungnya
Said mengatakan, langkah hukum lewat MA dapat dilakukan untuk menguji PKPU tersebut. Apakah bertentangan atau tidak dengan UU Pilkada.
Sementara ke DKPP, jika yang hendak disoal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU saat menyusu PKPU dimaksud.
"Saya sendiri berpendapat norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk di dalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman di dalam penjara," kata Said.
Said mengemukakan pendapatnya, karena semua status terpidana pada hakikatnya orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kota Pahlawan Langsung Gelar Syukuran
Redaktur : Tim Redaksi