jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mendukung pegawai honorer tetap mendapat prioritas menjadi PPPK atau aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan merespons kebijakan penghapusan honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 2023.
BACA JUGA: Data Peserta Lulus PG PPPK 2021 Dikunci, Guru Induk Tidak Digeser
"Saya sangat mendukung, sangat perlu, cuma hal ini bagaimana teknisnya ini perlu dibicarakan lagi dengan Kemenpan-RB dan BKN. Intinya kami mendukung," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Tak hanya itu, politikus PPP itu mengaku akan mencari solusi lain bagi pegawai honorer terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Justin Frederick Sempat Takut ke Rumah Sakit, Sang Ibunda Ungkap Soal Ini
"Bagaimana solusinya, wallahualam. Ini juga menjadi pertanyaan saya kepada pemerintah apakah pegawai honorer akan diberi uang kompensasi atau seperti apa nantinya. Ini sedang kami usahakan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk antisipasi pegawai honorer dan diberi waktu selama lima tahun yang akan berakhir 2023," jelasnya.
Syamsurizal juga mengungkapkan sejak dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, sudah ada lebih dari 1,2 juta orang pegawai honorer yang sudah diangkat jadi PNS atau PPPK.
"Namun, data dari BKN tahun 2017 masih ada 639 ribu pegawai honorer. Artinya tambah pegawai honor itu masih terjadi," sebutnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.
Imbauan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Menteri Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra