jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR meminta KPU memastikan kesiapan dan distribusi logistik pemilihan, jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2020, 9 Desember.
Terutama terkait kesiapan alat pelindung diri (APD). Dinilai sangat penting diperhatikan, untuk menjamin keselamatan masyarakat dari penularan pandemi Virus Corona (COVID-19) saat pemungutan suara nantinya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Oh Begini Modus Menteri Juliari, Munarman FPI Protes, Jawaban Bang Ruhut Adem
Permintaan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (7/12).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dari Kemendagri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Bahtiar, serta Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
BACA JUGA: KPU Optimistis Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2020 Mencapai 77,5 Persen
Bahtiar dalam rapat tersebut menceritakan pengalamannya sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau, selama 71 hari.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pilkada aman dari Covid-19. Tentunya harus mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Mewanti-wanti, Jangan Ada Klaster Pilkada
"Sebenarnya ada tambahan untuk menguatkan dan meyakinkan masyarakat, sudah diperintahkan dinas kesehatan seluruh daerah siaga I," ujar Bahtiar.
Jadi, kata Bahtiar kemudian, bukan hanya penyelenggara, tetapi seluruh peralatan, SDM, dan dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk relawan kesehatan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota di Kepri, digerakkan untuk mendampingi penyelenggara.
Bahtiar juga aktif mengecek kesiapan di lapangan, serta terus menerus berkoordinasi dengan penyelenggara maupun aparat keamanan TNI-Polri yang ada di daerah. Ia meyakini hal serupa juga dilakukan di daerah lain.
Agenda utama RDP kali ini mendengarkan penjelasan Bawaslu tentang dua Peraturan Bawaslu.
Yakni, Peraturan Bawaslu Nomor 16/2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 17/2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisi II bersama Bawaslu, KPU dan Kemendagri pada prinsipnya menyetujui kedua peraturan Bawaslu dimaksud. Namun, terdapat beberapa catatan. Yakni,
memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilih.
Kemudian, memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilih setiap tingkatan penyelenggara pemilu.
Catatan lain, Bawaslu memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Serta meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan berhati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.
Untuk lebih menjamin lingkungan TPS tetap terjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terutama bagi pihak yang terlibat di dalam area pemilihan, Komisi II meminta KPU menerbitkan surat imbauan. Agar dapat memastikan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Terakhir, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi, terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disosialisasikan sampai pada tingkat KPPS dan pengawas TPS.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang