Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 – 13:57 WIB
Waketum Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyetujui adanya revisi Undang-undang tentang Pemilu yang harus segera dilakukan pada awal periode 2024-2029.

Dia menyebutkan awal periode merupakan waktu yang tepat untuk menperbaiki sistem pemilu.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024

"Awal periode itu adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pemilu yang jauh dari pelaksanaan pemilunya. Supaya kita betul-betul objektif, punya cukup waktu untuk mengelaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder bangsa dan negara," kata Doli kepada wartawan, Kamis (25/4).

Doli menjelaskan sudah banyak catatan pada Pemilu 2024 yang disuarakan berbagai kalangan soal pentingnya penyempurnaan sistem pemilu, politik, dan pemerintahan.

BACA JUGA: Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas

Doli mencontohkan ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk Undang-undang agar merevisi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang saat ini besarannya 4 persen.

Dia juga menyoroti pidato Prabowo Subianto yang pada intinya mempersoalkan sistem politik yang berisik dan melelahkan, serta pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung tingginya biaya politik di Indonesia.

BACA JUGA: Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK

Pemerintah dan DPR sendiri sebelumnya hanya menyepakati revisi terbatas terhadap sejumlah ketentuan pada UU Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya mengatur pelaksanaan pemilu pada provinsi-provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua.

"Sebagai bangsa yang besar, saya kira setiap kita sudah melaksanakan program apalagi program seperti pemilu ini yang harus dilakukan tentu adalah evaluasi," kata Politikus Golkar tersebut.

Doli mengaku sejak Pemilu 2019 dirinya pengin melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan, salah satu bagiannya adalah pemilu juga telah mencuat, tetapi belum terealisasi.

Dia meyakini Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti juga akan mendukung rencana Revisi UU Pemilu.

"Oleh karena itu, di awal pemerintahan 2024-2029 ini momentum yang tepat. Artinya, banyak sekali yang sudah ada kesepahaman," ujarnya.

Doli mengungkapkan ada delapan isu prioritas revisi UU Pemilu, lima di antaranya persoalan klasik.

Lima persoalan itu ialah evaluasi sistem pemilu legislatif proposional terbuka, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penataan ulang distribusi dan besaran daerah pemilihan (dapil, district magnitude), dan sistem konversi suara ke kursi dewan.

"Sisanya adalah isu-isu kontemporer. Pertama, evaluasi sejauh mana keserentakan pemilu berhasil menciptakan efektivitas dan efisiensi. Kedua, kajian terkait peran teknologi dalam pemilu, termasuk evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan infrastruktur penunjang digitalisasi pemilu," kata Doli.

Ketiga, lanjutnya, pengaturan yang lebih ketat soal mahar politik dan politik uang beserta mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukumnya. 

"Keempat, penyempurnaan rezim pemilu yang saat ini terdapat banyak ketidakseragaman pengaturan antara rezim pemilu nasional dengan rezim pilkada," pungkas Doli.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler