Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata

Senin, 22 April 2024 – 18:51 WIB
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut terjadi pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip pemilu ketika menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Diketahui, MK pada Senin (22/4) ini melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap permohonan dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.

BACA JUGA: Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat

Arief dalam dissenting opinion yang disampaikan saat persidangan menyebut Indonesia setelah reformasi telah melaksanakan pemilu secara langsung enam kali.

"Dimulai pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan pada 2024 ini. Artinya, sudah enam kali mengadakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten atau Kota, dan pemilihan presiden atau wakil presiden," kata Arief, Senin. 

BACA JUGA: Surya Paloh Ajak Seluruh Elite Politik Terima Putusan MK

Dia mengatakan pelaksanaan pemilu yang sudah enam kali bisa menjadi dasar mengukur tingkat demokrasi di Indonesia.

"Apakah kadar demokrasi kita semakin baik atau bahkan mengalami penurunan atau jangan-jangan tanpa disadari boleh jadi demokrasi kita saat ini mengarah pada titik defisit demokrasi yang mengkhawatirkan," kata Arief.

BACA JUGA: Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion

Alumnus Universitas Diponegoro itu kemudian menganggap ada pelanggaran fundamental selama pelaksanaan pemilu 2024.

"Telah ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap  prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945," ujar Arief.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.

Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler