Untuk Penuhi Rasa Keadilan, Kami Gunakan Hak Angket

Senin, 13 Februari 2017 – 13:05 WIB
Agus Hermanto. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengaku kecewa dengan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Pasalnya, sudah Ahok sudah lama berstatus terdakwa dugaan penodaan agama.

BACA JUGA: Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan

Sikap Tjahjo tersebut menurut Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Demokrat ini, dikhawatirkan memunculkan persepsi kurang baik pemerintah di mata publik.

"Masyarakat akan menilai bahwa mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).

BACA JUGA: Ahok Aktif, FOKAL IMM Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Dikatakan, UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) secara jelas telah mengatur bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, harus segera diberhentikan sementara.

Faktanya, meski persidangan Ahok sudah berjalan Sembilan kali dan masa cuti Ahok telah habis, mendagri tak kunjung merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Presiden Joko Widodo. Itu sebabnya Fraksi Partai Demokrat mendorong penggunaan Hak Angket terhadap sikap pemerintah.

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok

Usulan Hak Angket tersebut kata Agus, bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan.

Sebab, dia melihat ada ketidakadilan yang dilakukan oleh mendagri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini.

"Untuk memenuhi rasa keadilan, hal yang paling tepat adalah menggunakan hak kami yaitu menyatakan angket kepada presiden. Insya Allah angket ini akan disetujui oleh mayoritas anggota dewan dan angket ini bisa bergulir," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler