Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok

Senin, 13 Februari 2017 – 11:23 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, memastikan ikut menanda tangani usulan penggunaan hak angket terhadap pemerintah.

Hak angket itu terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan sementara meski telah berstatus terdakwa.

BACA JUGA: Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli

Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Demokrat Syarief Hasan di kompleks Parlemen, Senin (13/2).

Bahkan, dia memastikan hari ini syarat pengajuan minimal oleh 25 anggota dari dua fraksi akan terpenuhi.

BACA JUGA: Mulai Ngantor Lagi, Ahok Langsung Diserbu Warga DKI

"Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. Kami ada 61 orang dari PD. PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Dia berharap penggunaan hak konstitusional setiap anggota ini juga diikuti fraksi lain.

BACA JUGA: Ahok Dipertahankan, Aktivis Sebaiknya Turun ke Jalan

Sebab, potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terlihat jelas dari sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Di UU Pemda sudah jelas, kalau sudah jadi terdakwa dia harus diberhentikan sementara. Banyak contoh kepala daerah sudah terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," tegas dia.

Mantan menteri Koperasi dan UKM ini menambahkan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla seharus konsisten dalam melaksanakan UU. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktif Lagi jadi Gubernur, Ahok Sangat Diuntungkan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hak Angket   Ahok  

Terpopuler