Komisi II DPR Tolak Moratorium Pemekaran

Pertanyakan Keakuratan Data Presiden

Jumat, 16 Juli 2010 – 05:49 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascarapat konsultasi bersama DPR menyatakan bahwa moratorium (penundaan) pemekaran daerah akan dilanjutkanIni karena 80 persen daerah memiliki nilai rendah pasca pemekaran daerah

BACA JUGA: 80% DOB Kurang Berhasil Karena Belum Cukup Umur

Pimpinan Komisi II DPR menilai pernyataan presiden itu sepihak sehingga menolak moratorium pemekaran daerah.

"Berdasar data Kemendagri, data daerah pemekaran justru cukup potensial dan tinggi perkembangan,? kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dalam keterangan pers di gedung parlemen kemarin (15/7).

Menurut Chairuman, data Kemendagri menunjukkan bahwa 58,7 persen daerah pemekaran memiliki nilai tinggi dalam perkembangan secara otonom
Data itu adalah angka yang signifikan

BACA JUGA: Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo

Kemendagri selama ini tidak pernah menyampaikan data kegagalan 80 persen daerah pemekaran, seperti yang disampaikan presiden
"Tidak benar bila daerah pemekaran itu gagal," ujarnya.

Meskipun dianggap gagal, kesalahan tidak bisa semata-mata ditujukan kepada daerah otonom baru tersebut

BACA JUGA: Mangindaan Tegaskan Tenaga Honorer Bebas Pungutan

Chairuman menyatakan, kegagalan daerah pemekaran bukan semata-mata disebabkan rendahnya kualitas pemerintah daerah baruFaktor lain yang mendukung perkembangan daerah pemekaran tersebut juga harus dilihat"Apa dukungannya cukup, pembinaan cukup, yang menyebabkan perkembangannya tidak sesuai harapan," jelas politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo menyatakan, Komisi II DPR mempertanyakan asal data yang diungkapkan presidenSeharusnya presiden mendasarkan pada data Kemendagri yang sudah bertahun-tahun menilai daerah pemekaran"Jangan-jangan konsolidasinya ini tidak benar," kata Ganjar di tempat yang sama.

Menurut Ganjar, dalam ketentuan UU 32/2004 yang juga mengatur pemekaran, sama sekali tidak ada aturan hukum terkait moratoriumPresiden dalam hal ini juga memiliki persyaratan pemekaran seperti tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2007"DPR selama ini tidak pernah mendorong pemekaran, juga tidak pernah mengerem pemekaranPemekaran itu mestinya dalam konteks yang proporsional," jelas Ganjar.

Jika dirunut, saat ini terdapat 67 daerah yang akan dimekarkan masuk dalam draf pemerintahKomisi II DPR mengambil sampel 33 daerahDari 33 daerah itu, mereka tinggal melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan presiden tersebutDengan kekurangan semacam itu, seharusnya opsi moratorium tidak diambil presiden"Yang kurang silakan melengkapiKalau sudah lengkap, kita serahkan ke presidenTerserah presiden kalau mau menolakTapi, kalau menolak, kami akan pidato bahwa (DPR) sudah menyatakan lengkap," ujarnya.

Mengapa saat itu pimpinan DPR tidak langsung menyuarakan data yang seharusnya? Menurut Ganjar, ada hambatan psikologis yang terjadi pada ketua DPRHal itu tidak bisa dimungkiriKarena itulah, Komisi II DPR sengaja menggelar keterangan pers untuk mengklarifikasi sikap DPR yang sebenarnya"Kalau tidak, justru kami dituduh menjadi agen pemekaran," jelas politikus PDIP itu.

Wakil Ketua DPR Teguh Juwarno menambahkan, pemekaran daerah seharusnya dilihat dari sudut yang lebih luasHarus diakui bahwa pemekaran telah mendekatkan layanan pemerintah daerah dengan rakyatnyaKesimpulannya, daerah pemekaran bisa berkembang karena upaya publik itu sendiriPemerintah dalam hal ini hanyalah stimulan untuk memperluas desentralisasi pemerintahan"Jadi, anggaran yang saat ini masih terpusat semaksimal mungkin diberikan ke daerah," jelasnya(bay/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunggah Pertama Video Porno Ariel Dibawa ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler