Komisi II DPR Tunggu Usulan Pembentukan Pansus Honorer

Rabu, 05 Februari 2020 – 17:29 WIB
Politikus Partai Gerindra, Sodik Mudjahid. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer kembali mengalir. Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mendukung usulan pembentukan Pansus Honorer yang digulirkan Komisi X DPR.

"Kami mendukung usulan Fraksi PDIP dan hasil rapat Komisi X untuk membentuk pansus penyelesaian masalah tenaga hoborer," kata Sodik saat dihubungi JPNN.com, Rabu (5/2).

BACA JUGA: Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2

Politikus senior Partai Gerindra itu meyakini kehadiran pansus bisa menyelesaikan persoalan honorer yang sudah bertahun-tahun belum tuntas.

Salah satunya, kata Sodik, adalah untuk menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan anggaran pusat dan daerah dalam penyelesaian honorer.

BACA JUGA: Informasi soal Gaji PPPK dari Jalur Honorer K2, Alhamdulillah

"Bisa. Terutama untuk mendorong anggaran pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Sejauh ini, ia menyatakan memang belum ada komunikasi lanjutan antara fraksi maupun komisi terkait usulan pansus yang digulirkan Komisi X DPR tersebut.

BACA JUGA: Hendri: Jangan Paksa Pendukung Pilih Calon Menteri yang Menyamar jadi Capres

Sodik menyatakan pihaknya menunggu Komisi X DPR. "Kami menunggu kelanjutan Komisi X DPR dan PDI Perjuangan," ujar Sodik lagi.

Lebih lanjut mantan wakil ketua Komisi VIII DPR itu menyatakan bahwa untuk persoalan honorer itu ada tiga pilihan. Pertama diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Kedua, kalau tidak masuk di PNS, maka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketiga, menjadi tenaga outsourcing pemerintah daerah dengan gaji minimal UMR," pungkasnya.


Anggota Komisi X DPR Ahmad Basarah mengusulkan penyelesaian masalah honorer K2 dan nonkategori, diselesaikan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Usulan disampaikan politikus PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan pengurus Komnas PGHRI dan PHK2I di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1).

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) 28 Januari 2020 menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Salah satu kesepakatan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih itu adalah membentuk pansus.

"Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat Komisi II dan Komisi XI," kata Fikri saat membacakan kesepakatan bersama dengan forum honorer di Jakarta, Selasa (28/1).

Adapun kesepakatan Komisi X DPR RI tersebut adalah, Komisi X DPR akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar diagendakan rapat gabungan dengan Komisi II dan Komisi XI DPR serta mengundang kementerian terkait.

Komisi X DPR akan terus mengawal agar tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus tenaga honorer mendapatkan hak layak status, layak upah dan layak jaminan sosial.

Komisi X DPR akan mengusulkan adanya pansus tentang tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus tenaga honorer. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler