Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2

Rabu, 05 Februari 2020 – 10:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat membantu dana untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, sebesar Rp 4,26 triliun.

Besaran angka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA: Informasi soal Gaji PPPK dari Jalur Honorer K2, Alhamdulillah

Disebutkan di Pasal 2 ayat 3 huruf c bahwa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus em pat puluh ribu rupiah).

Dalam PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu disebutkan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

BACA JUGA: Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

PMK tersebut juga menyebutkan bahwa “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanJlan kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”

Berikut petikan beberapa pasal di PMK Nomor 8/PMK.07/2020, yang terkait dengan masalah gaji PPPK:

BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?

Pasal 21 ayat (1) Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah formasi di Daerah provinsijkabupatenjkota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang.

Ayat (2) Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.

Ayat (3) Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ayat (4) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.

Ayat (5) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan N egara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan.

Pasal 22 Ayat (1) Pemerintah Daerah provinsi/kabupatenjkota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernurjbupatijwali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler