Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana

Selasa, 01 Maret 2011 – 07:52 WIB

JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi membuat geram anggota Komisi II DPRKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) pun diminta membangun sistem tes CPNS yang kredibel tanpa bisa diintervensi oleh pejabat daerah.

”Sudah saatnya Kemen PAN dan RB membangun sistem komputerisasi canggih dalam tes CPNS

BACA JUGA: Golkar Disayang, PKS Ditendang

Agar jangan sampai hasil tes bisa dimanipulasi oleh oknum pejabat untuk meloloskan orang-orang titipan
Kalau hal ini terus dibiarkan, kualitas PNS akan semakin buruk di masa mendatang,” kata anggota Fraksi PDIP Yasona Lauli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (28/2).

Dia juga menyarankan Kemen PAN dan RB tidak menyerahkan penyelenggaraan tes CPNS kepada perguruan tinggi yang tidak kredibel dan independen

BACA JUGA: Tifatul Tak Takut Diresufle

Pemerintah harus selektif memilih perguruan tinggi sebagai penyelenggara tes
Supaya hasil tes benar-benar objektif

BACA JUGA: Menkominfo Ikut Aktif Awasi Peredaran Narkoba

”Orang yang nilainya tinggi yang harus lolos,” kata Yasona Lauli.

Sementara itu, Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan mengatakan, tim investigasi yang diterjunkan ke daerah guna menelusuri dugaan kecurangan penerimaan CPNS sudah menyelesaikan tugasnyaBerdasarkan hasil investigasi itu memang ditemukan berbagai kecuranganModus yang dilakukan berupa meluluskan orang padahal tidak mengikuti tes, merekayasa nilai peserta dan meloloskan calon-calon titipan penguasa/pejabat daerah, serta modus terbanyak adalah tidak ada laporan lembar jawaban dan hasil seleksi ke BKN.

”Ada dua opsi sebagai jalan penyelesaian bagi daerah yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan CPNSYakni melakukan scanning ulang terhadap lembar kerja jawaban (LKJ), atau mengulang tes bagi daerah yang melakukan kecurangan berat,” kata Mangindaan.

Laporan sementara, baru satu dari 45 kabupaten/kota yang sudah dinyatakan harus mengulang tes CPNSYakni Kabupaten Bolaang Mongondow Privinsi Sulawesi UtaraLalu, Kabupaten Selayar (Sulawesi Selatan) dan Minahasa Utara hanya perlu melakukan scanning ulang”Untuk daerah lain, baru akan dilaporkan ke saya dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.

Mangindaan juga menegaskan bahwa calo CPNS yang melakukan kecurangan tidak akan dibiarkan begitu sajaData-data pelanggaran pidana dalam kecurangan CPNS akan dikirimkan ke kepolisian setempat”Para calo CPNS akan ditindak secara hukumPihak-pihak yang melaporkan kecurangan CPNS pasti bakal melaporkan pula para calo itu ke penegak hukum,” kata Mangindaan(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta Golkar dan PKS Pertegas Posisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler