Lanjut Tifatul, Secara Konkret, Nota kesepahaman dengan berbasis pada UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No 38 Tahun 2009 tentang Pos
BACA JUGA: Anas Minta Golkar dan PKS Pertegas Posisi
“Bagi kami tidak ada kamus putus asa, sikap pantang putus asa ini samahalnya dengan ketika kami melakukan pemblokiran dan filtering terhadap konten pornografi pada layanan internet seoptimal mungkin,” ujarnya.Untuk itu, lanjut Tifatul lagi, pihaknya menyambut baik upaya kerjasama dalam menanggulangi persoalan Narkotika Nasional
BACA JUGA: Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
BACA JUGA: Konstituen PKB Desak Adik Gus Dur Disanksi
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Tak Sabar Ingin Ganti Presiden
Redaktur : Tim Redaksi