Komisi II Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik

Selasa, 16 Februari 2021 – 09:49 WIB
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia dorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari adanya informasi palsu.

Menurut Rezka, masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh informasi ini secara utuh.

BACA JUGA: Kepala BPN Sebut Modus Ini Sering Dipakai Mafia Tanah, Hati-hati!

"Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik," kata Rezka Oktoberia dalam keterngan resmi, di Jakarta, Selasa (16/2).

Dia juga meminta BPN pusat serta daerah harus menyiapkan suatu sistem dan perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik. Hal ini ditujukan untuk menghindari peretasan, bocor, atau duplikasi data.

BACA JUGA: Investigasi BPN Ungkap Fakta, Pengacara Benny Tabalujan Nilai Kubu Abdul Halim Mulai Kebakaran Jenggot

"BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data," ujar dia.

Menurut Reza, masalah data akan berimbas kepada hal lain yang lebih serius. Oleh karenanya, Rezka menegaskan harus adanya cek kesiapan baik dari pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Dilaporkan Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler