jpnn.com - JAKARTA - Hasil Rapat kerja komisi II DPR merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan laporan rinci terkait temuan BPK sebesar Rp 334 miliar di lembaga penyelenggara pemilu itu.
Dalam rapat yang digelar Senin (22/6), anggota komisi II tidak puas dengan klarifikasi yang disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
BACA JUGA: Menteri Susi Cabut Izin Usaha Kapal Berbendera Panama
"Komisi II DPR meminta kepada KPU dan seluruh jajajaranya untuk segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK serinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tidak lanjut dari BPK paling lambat 10 hari," kata ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman membacakan rekomendasi rapat.
Kedua, guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, serta dengan mempertimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, komisi II meminta KPU untuk bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA: Jokowi dan Tjahjo Diminta tak Gampang Setujui Pengunduran Diri Kada
Usai rapat tersebut, Husni kembali menegaskan bahwa KPU memiliki dua tugas menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2015 dan meindaklanjuti temuan BPK. Husni memastikan antara keduanya tidak ada hubungan yang bisa mengganggu tahapan Pilkada.
"Ini tugas biasa. Ada 75 persen (temuan BPK) yang sudah kita tindak lanjuti," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Bahayanya Petahana Mundur sebelum Pendaftaran Calon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Lakukan Survei Daya Tahan Pemudik Bersepeda Motor
Redaktur : Tim Redaksi