jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer. Namun, ternyata di provinsi ini masih ada pengangkatan, kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," terang Mardani dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).
BACA JUGA: DPR Soroti Kejanggalan di Pelabuhan Batu Ampar Batam
Menurut politikus PKS ini, lebih baik segera diajukan moratorium kalau memang hasil perhitungan perlu penambahan ASN.
"Selama empat tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.
BACA JUGA: Pemasukan Bea Cukai dari Pelabuhan Batu Ampar Cenderung Stagnan
Sementara itu, Plt Gubernur Joko Imam Sentosa menjelaskan terkait hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perihal pelaksanaan rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS.
Tenaga honorer kategori II berjumlah 186 orang. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang.
BACA JUGA: Lapas di Sumut Over Kapasitas dan Minim Petugas
Sementara itu, sebanyak 55 orang sudah diangkat PNS dan empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (3 orang tidak melengkapi berkas, dan 1 orang meninggal dunia).
Plt Setda menyebutkan, ada 127 orang yang dinyatakan tidak lulus dan sedang diverifikasi ke Kementerian PANRB.
Sebanyak 122 di antaranya telah memenuhi syarat. Untuk itu pemerintah provinsi berharap Komisi II DPR RI dapat membantu penyelesaian permasalahan nasib tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tersebut ke pemerintah pusat agar dapat diberikan solusi yang tepat dan bijak.
Terkait hal itu, Mardani menyebutkan masalah budaya. Menurutnya, mengubah apa yang sudah menjadi budaya itu tidak mudah.
"Yang biasanya budaya ABS (asal bos senang), budaya datang kantor kosong, itu harus diubah dan dalam hal ini menurut saya Palembang mungkin bisa belajar dari Jakarta. Menurut saya memang harus ada shock therapy. Tentu tidak harus keras dan kasar tetapi tegas dan betul-betul mampu membuat ASN itu bangkit," tegasnya.
Pada akhir acara, Tim Kunspek Fandi Utomo menegaskan, DPR mendorong percepatan reformasi birokrasi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan baik yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan mental pegawai.
"Dengan demikian proses reformasi birokrasi tertopang tidak hanya oleh pengembangan sistem yang baik, tapi juga ditopang oleh sumber daya manusia yang baik," ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi XI DPR Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang
Redaktur : Tim Redaksi