Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak

Selasa, 25 November 2008 – 19:58 WIB
JAKARTA – Komisi II DPR terus mematangkan aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentakWakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri menyatakan, dalam aturan yang tegah dirancang Komisi II DPR, selama kurun waktu lima tahun satu daerah paling banyak hanya akan melaksanakan dua jenis Pilkada .

"Komisi II DPR sedang merancang dan  mematangkan rencana penyelenggaraan Pilkada secara serentak yang dilakukan maksimal dua kali dalam kurun waktu lima tahun

BACA JUGA: Sutiyoso Masih Andalkan Uang Pribadi

Jika Pilkada dilakukan secara serentak, akan terjadi efisien waktu dan biaya serta bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," kata Sayuti di Jakarta, Selasa (25/11).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pelaksanaan Pilkada yang diterapkan selama ini mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran
"Bayangkan, dalam satu tahun bisa saja terjadi Pilkada dua kali di satu daerah, seperti pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota

BACA JUGA: Sebut Prabowo hanya Bikin Ramai Bursa

Belum lagi kalau ditambah lagi dengan Pilpres dan Pemilu Legislatif," sambungnya.

Karenanya Sayuti menilai Pilkada justru menjadi beban bagi masyarakat
Bahkan, lanjutnya, tidak efisiensinya pelaksanaan Pilkada sempat memunculkan agar kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah

BACA JUGA: Lagi, JPRR Laporkan KPU

"Ini adalah pemikiran berbahaya," kata Sayuti.

Lebih lanjut Sayuti juga meyakini, pelaksanaan Pilkada secara serentak juga akan meningkatkan partisipasi pemilih"Karena itu, kita harus segera melakukan penataan terhadap proses demokrasi dalam hubungannya dengan pemilihan-pemilihan tersebut, terutama dalam hubungannya dengan soal waktuTentu hal ini akan menjadi pemikiran serius di Komisi II DPR, karena tingginya angka golput dalam Pilkada, salah satunya disebabkan oleh tingkat kejenuhan dari masyarakat," katanya.  

Sementara tentang jenis aturan pelaksanaa Pilkada serentak itu, Sayuti menjelaskan, Komisi II akan mendorong amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah"Semoga pada 2010 sudah bisa dioperasikan," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan DPT Buktikan KPU Tak Konsisten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler