jpnn.com - JAKARTA - Penetapan Ulang Daftar Pemiih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilian Umum (KPU) dinilai akan mengganggu jadwal dan tahapan Pemilu yang sudah ditetapkanPenetapan ulang DPT sekaligus membuktitkan bahwa KPU tidak konsisten dengan jadwal yang telah dibuat sendiri
BACA JUGA: Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Hal itu disampaikan Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Senin (24/11)
Politisi muda Golkar ini merincikan, penetapan ulang DPT jelas akan berpengaruh pada tahapan persiapan pemilu teutama dalam hal pengadaan logistic Pemilu
BACA JUGA: PKB Tak Terpengaruh Seruan Golput Gus Dur
"Karena hal ini berkaitan dengan logistik pemilu, surat suara, dan tempat pemungutan suara (TPS)
Lebih lanjut anggota Komisi II DPR ini menambahkan, penetapan ulang DPT juga akan menurunkan kredibilitas KPU karena sebagai penyeenggara Pemilu, KPU telah diberikan kesempatan untuk menyusun tahapan pemilu berdasarkan kemampuan KPU dalam satu kesatuan kerja.
"Penetapan ulang ini akan membuat ketidakpastian pada jumlah pemilih dan TPS, serta pendistribusian logistik pemilu yang didasarkan jumlah pemilih di tiap TPS
BACA JUGA: Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara
Hal tersebut juga akan menunda pencetakan surat suara, padahal di UU sudah ada pembatasan bahwa surat suara dicetak maksimal dilebihi 2,5 persen saja," papar Ferry.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono meminta KPU agar fokus dan memperhatikan lebih serius pelaksanaan tahapan-tahapan pemiluMenurutnya, jika KPU tidak konsisten dalam melaksanakan tahapan pemilu yang telah disusun dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tahapan berikutnya"Pada akhirnya hal ini akan mengganggu proses pemilu itu sendiri dan kualitas demokrasi di IndonesiaJadi, DPR meminta KPU mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hafiz Anshary menyatakan bahwa ada kemungkinan beberapa daerah yang DPT-nya telah ditetapkan pada 30 Oktober 2008 akan direvisi melalui penetapan ulangMenurut Hafiz, penetapan ulang dilakukan pada penetapan sebelumnya yang dilakukan KPU pada 30 Oktober lalu dari sebanyak 170.022.239 pemilih ternyata belum termasuk pemilih dari Papua Barat dan luar negeri.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Mallarangeng Mundur Sebelum Bertanding
Redaktur : Tim Redaksi