Komisi II Seriusi Kasus Nurpati

Rabu, 08 Juni 2011 – 07:33 WIB

JAKARTA - Dugaan kasus hukum Andi Nurpati yang sempat diangkat kembali oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dipastikan bakal terus bergulirKemarin, kalangan Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja KPU menyatakan kesiapannya untuk mempertanyakan bahkan mengarahkan kasus ini ke Panitia Kerja DPR, kalau perlu.     

“Tentu akan diseriusi

BACA JUGA: Warga NTB Resmi Gugat Menkeu

Kalau pembicaraan di level RDP dengan KPU dan Bawaslu mengerucut tentu akan kita panggil (Andi Nurpati, red),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di gedung DPR, kemarin (7/6)


Menurutnya, jika tahapan ini selesai maka Panja yang akan dibentuk oleh Komisi II pertama-tama tentu akan langsung menyoroti terkait dugaan pemalsuan atas surat penjelasan keputusan MK menyangkut sengketa suara pemilu legislatif 2009 perihal keabsahan caleg dapil Sulawesi Selatan I Dewi Yasin Limpo, sebagaimana disoal MK

BACA JUGA: Malinda Kecewa Polri Umumkan Radang Payudara



Ganjar menjelaskan, sebagai bentuk keseriusan, pada RDP dengan KPU dan Bawaslu pekan depan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai kejelasan seperti apa dokumen yang disebut palsu sebagaimana menjadi gunjingan publik belakangan
Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang diterima Komisi II DPR, tidak hanya satu dokumen yang disebut palsu

BACA JUGA: Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin

Tetapi ada empat dokumen yang serupa dengan yang disebut palsu tersebut dan dokumen itulah yang berpengaruh pada perolehan kursi Dewi Yasin Limpo di DPR.  “Bawaslu punya dua, Mahfud MD (Ketua MK-red) punya duaBerarti ada kursi haram di DPR,” paparnya.  

Dari pendalaman ini, jika nanti ditemukan indikasi kuat ada pemalsuan dokumen, Ganjar menegaskan, pihak lain yang dianggap terkait akan diundang juga untuk dimintai keterangan

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya dugaan kasus mantan anggota KPU Andi Nurpati bermula dari munculnya surat MK yang diduga palsu tertanggal 14 Agustus 2009.  Menurut keterangan yang diperoleh MK, surat tersebut akhirnya digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan calon legislatif dari Partai Hanura Dewi Yasin LimpoKemudian, MK membuat surat yang benar tanggal 17 Agustus 2009

Surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati, tapi saat pengambilan keputusan akhir KPU, disebut-sebut yang digunakan tetap surat palsu karena Andi Nurpati tidak menyampaikan surat asli MK tersebutAkhirnya, MK membuat surat penegasan bahwa surat yang dipakai oleh KPU itu salahSedangkan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus 2009 yang diterima oleh Andi NurpatiDari situlah kemudian KPU membatalkan keterpilihan Dewi Limpo(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Keluarkan Percikan Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler