Komisi II Siap Bawa Revisi UU Pilkada ke Sidang Paripurna

Rabu, 01 Juni 2016 – 05:46 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah segera diparipurnakan. Meski demikian, empat fraksi yang sepakat tetap memberikan beberapa catatan. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Ada enam fraksi yang menerima seluruh revisi tanpa catatan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.

BACA JUGA: Pensiun Dini PNS di Atas 50 Tahun

"Ada catatan-catatan dari (empat) fraksi. Yang menerima penuh Fraksi PDIP, Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PAN," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5).

Meski demikian, menurut Rambe, catatan yang diberikan empat fraksi tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan revisi UU Pilkada. Komisi II tetap akan membawa keputusan revisi tersebut pada sidang paripurna, Kamis mendatang (2/6).

BACA JUGA: Ruhut: Ada Kodok Minta Aku Dipecat

Adapun catatan yang diberikan empat fraksi masing-masing berbeda. Ada yang tidak sepakat dengan poin syarat ketentuan partai politik dalam mengusung pasangan calon 20 hingga 25 persen dari jumlah kursi di DPRD, ada yang tidak sepakat dengan poin kewajiban anggota DPR mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada, seperti PKS dan Gerindra. (wah/rmol/jpnn)

BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Kementerian Percontohan, KKP Luncurkan Program Satu Data

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur AAL Terima Kunjungan Kerja Wantimpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler