Pensiun Dini PNS di Atas 50 Tahun

Rabu, 01 Juni 2016 – 05:26 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

BACA JUGA: Ruhut: Ada Kodok Minta Aku Dipecat

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. "Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja," katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Kementerian Percontohan, KKP Luncurkan Program Satu Data

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (dio/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Gubernur AAL Terima Kunjungan Kerja Wantimpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Yakin Pengalaman Pangdam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler