Komisi II Tak Satu Suara Soal Revisi UU Pilkada

Selasa, 19 Mei 2015 – 17:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan di komisinya menjadikan revisi UU Pilkada untuk mengakomodir partai bersengketa sebagai inisiatif komisi.

Pria yang karib disapa LE itu menambahkan, fraksi-fraksi di komisi II cenderung mendorong inisiatif revisi UU Pilkada dilakukan oleh perseorangan anggota DPR atau anggota komisi II.

BACA JUGA: Golkar Kubu Agung Ragukan Ide Tommy Soeharto soal Munas Islah Bisa Terwujud

Hal itu dimungkinkan karena proses pembentukan UU inisiatif DPR bisa melalui perseorangan atau keputusan komisi dan gabungan komisi.

"Artinya sudah bisa dipastikan komisi II secara kelembagaan tidak mencapai kesepakatan untuk menjadikan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif komisi II," ujar LE.

BACA JUGA: Menteri ESDM Seret Nama SBY di Mafia Migas, Ini Reaksi Ruhut

Revisi UU Pilkada mencuat pascakeluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah tanpa memasukan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II tentang parpol bersengketa. Yakni, Golkar dan PPP.

PKPU tersebut menetapkan parpol bersengketa di pengadilan yang bisa ikut pilkada adalah yang telah memperoleh keputusan inkrah dari pengadilan. Sementara, Panja meminta PKPU lebih longgar. Yakni, cukup menggunakan keputusan pengadilan terakhir kalau jelang pendaftaran calon belum ada putusan inkrah. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Politikus Demokrat Desak Menteri ESDM Minta Maaf Pada SBY

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tegaskan Golkar Kubu Ical Punya Legalitas Usung Calon di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler