jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri enggan menanggapi pernyataan pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih, yang menyebut kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah penipuan.
"Saya tidak ingin menanggapi pernyataan orang lain. Kalau itu pernyataan orang lain, silakan tanya yang bersangkutan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Seni (20/1).
BACA JUGA: Nurdin Basirun Dikabarkan Terserang Stroke, Kuasa Hukum: Itu Hoaks
Kendati demikian, Wahyu mengatakan bahwa berdasar hasil ekspose dan gelar perkara dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus Wahyu Setiawan.
"(Ekspose) dipimpin tiga pimpinan KPK, karena waktu itu saya di Surabaya. Kami bersepakat bahwa dalam bukti permulaan yang cukup, telah terjadi tindak pidana, tindak pidana korupsi, saya kira itu," jelas Firli. "Saya mohon maaf saya tidak mau merespons pendapat orang lain," tambahnya.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, AKP Heru Nurtjahyono Dipecat dengan tidak Hormat Â
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih, menduga kasus Harun Masiku bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum. Menurut Yenti, politikus PDIP itu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Nursiah Tewas Secara Mengenaskan Gara-gara Menolak Cinta Seorang Pria
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan Etik DKPP
"Kenapa yang memberikan itu mau memberikan? Mungkin ada upaya (Wahyu) untuk meyakinkan orang yang menyuap bahwa ia bisa mengatur," kata Yenti dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan Indonesia Law Reform Institute di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy