Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus

Jumat, 24 Januari 2020 – 16:16 WIB
Koordinator TePI, Jeirry Sumampow. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Jeirry Sumampouw menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelalaian teknis sehingga muncul kasus dugaan suap yang menyeret seorang komisionernya atas nama Wahyu Setiawan.

Jeirry menyebut, kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu, bermuara dari meninggalnya salah seorang caleg PDIP Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas.

BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Korupsi, Bukan Penipuan

Nazarudin meninggal dunia beberapa pekan sebelum pencoblosan Pemilu 2019. Setelah Nazarudin meninggal, kata Jeirry, seharusnya KPU melakukan prosedur teknis agar Nazarudin tidak terpilih sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Apakah prosedur teknis ini sudah dilaksanakan KPU? Saya ragu-ragu. Saya kira, mungkin tidak," kata Jeirry ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (24/1)

BACA JUGA: Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPK Pastikan Bakal Ada Tersangka Lain

Menurut dia, terdapat tiga langkah teknis agar Nazarudin tidak terpilih. Langkah pertama yakni tidak menuliskan nama Nazarudin di kertas suara pada Pemilu 2019.

"Semestinya kalau surat suara belum dicetak, nama itu dihilangkan. Itu mekanisme pertama. Jadi kosong saja. Misalnya dia nomor satu, itu kosong saja," ungkap dia.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU

Langkah kedua, ungkap Jeirry, KPU dapat memberikan tanda di samping nama Nazarudin di kertas suara Pemilu 2019. Langkah ini bisa dilakukan ketika surat suara atas nama Nazarudin sudah tercetak.

"Kalau sudah tidak ada waktu, misalnya, surat suara sudah dicetak, yang dilakukan KPU memberikan tanda terhadap calon yang meninggal, namanya entah disilang atau apa," lanjut dia.

Jeirry menambahkan, langkah ketiga yang perlu dilakukan KPU yakni mengumunkan nama caleg atas nama Nazarudin sudah meninggal dunia. Menurut dia, langkah itu dilakukan oleh petugas KPPS sebelum pemilih menyalurkan suara.

"Nah, itu juga tidak dilakukan juga. Ini tidak dilakukan padahal waktu masih cukup. Ini kenapa?" ungkap Jeirry penuh tanda tanya.

Buntut tidak dilaksanakannya langkah teknis, Nazarudin pun terpilih sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumsel I dari PDIP meski sudah meninggal dunia. Kemudian, proses pergantian antarwaktu Nazarudin menuai persoalan karena diduga terdapat unsur suap di dalamnya. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler