Komisi III Apresiasi Respons Polri Terkait Dugaan Makar 11 Tokoh

Rabu, 07 Desember 2016 – 15:58 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Respons cepat Polri, khususnya Polda Metro Jaya yang menangkap sebelas tokoh terduga makar menjelang Aksi Super Damai 212, Jumat (2/12) kemarin, mendapat apresiasi.

“Saya menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Yusril: Rachmawati Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Politikus Partai Golkar itu menilai, polisi tentunya punya alasan menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka. “Tentu penegak hukum punya alasan, punya petunjuk dan punya bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait sikap TNI yang tetap solid, meski ada dua purnawirawan yang ikut ditangkap, Aziz punya pendapat sendiri.  “TNI dalam fungsi dan tugasnya yang diatur dalam undang-undang kan (memang) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Gempa 6,4 SR Guncang Pidie Jaya, Sejumlah Infrastruktur Kelistrikan Lumpuh

Apresiasi yang tinggi untuk Polda Metro Jaya juga turut disampaikan praktisi Hukum M Zakir Rasyidin. “Sebab kita tahu makar tidak hanya berbahaya dalam konteks politik, namun juga dalam aspek ekonomi juga sosial budaya. Sehingga siapa pun yang mau mencoba melakukan makar, maka sudah menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan aturannya,” jelas Zakir. 

Apresiasi serupa dialamatkan Zakir kepada TNI.  “TNI tetap konsekuen terhadap tanggung jawabnya dalam mempertahankan negara. Pernyataan Pangdam Jaya saya kira sudah menjadi kesimpulan bahwa isu keberatan TNI terkait penangkapan para purnawirawan TNI tidak benar,” tegasnya.

BACA JUGA: Mengecewakan, Rapat Pengangkatan Honorer jadi CPNS Batal

Zakir menambahkan, Indonesia menganut prinsip hukum equality before the law. “Artinya semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak ada satu pun yang kebal hukum. Ketika dianggap melanggar hukum, itu sudah menjadi tugas polisi untuk memprosesnya,” pungkasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Gempa Aceh Diperkirakan Masih Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler