jpnn.com - JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap status tersangka putri Presiden pertama RI Soekarno itu.
BACA JUGA: Gempa 6,4 SR Guncang Pidie Jaya, Sejumlah Infrastruktur Kelistrikan Lumpuh
"Saya sebagai kuasa hukum, berharap kasus tidak dilimpahkan. Sampai di sini saja tidak perlu dilanjutkan," kata Yusril di kediaman Rachmawati.
Dijelaskannya, tuduhan makar yang disematkan kepada Rachmawati tidak tepat sasaran.
BACA JUGA: Mengecewakan, Rapat Pengangkatan Honorer jadi CPNS Batal
Sebab, makar dalam undang-undang, didefenisikannya sebagai upaya penggulingan terhadap pemerintah yang berkuasa.
Sedangkan Rachmawati dan sejumlah tokoh lainnya yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI hanya meminta MPR untuk kembali ke naskah asli UUD 1945.
BACA JUGA: Korban Gempa Aceh Diperkirakan Masih Bertambah
"Tidak ada niat tindakan makar menggulingkan pemerintah yang sah. Tapi tujuannya kembali ke UUD melalui saluran yang konstitusional. Semua jalur yang ditempuh saya tegaskan sudah konstitusional," terang dia.
Dia juga meminta agar Polri tidak memproses sangkaan makar kepada Rachmawati. Apalagi sampai melakukan penahanan.
"Harap demikianlah. Kami tidak akan mengajukan praperadilan. Mudah-mudahan apa disangkakan sampai berakhir di sini saja," pungkas Yusril. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi Terbatas UU ASN Tunggu Rapat Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi