Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng

Kamis, 01 Maret 2018 – 19:58 WIB
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2/2018). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI meminta penjelasan tentang pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.

Komisi III DPR RI juga mempertanyakan tentang jumlah perkara yang ada di Jawa Tengah dan berbagai permasalahan proses eksekusi.

BACA JUGA: Setjen dan BK DPR Komitmen Perangi Narkoba

“Komisi III meminta penjelasan mengenai implementasi reformasi internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkaitan dengan efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2/2018).

Kahar mengatakan, untuk masalah anggaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana bagi aparat peradilan, hal tersebut akan disampaikannya kepada Mahkamah Agung agar dapat diperjuangkan demi kepentingan dunia peradilan.

BACA JUGA: DPR Dorong Realisasi Target 1 Juta Wisman ke Danau Toba

“Terhadap usulan mengenai penambahan personil tenaga tata usaha di lingkungan Kejaksaan, kita juga akan bicarakan dengan instansi terkait,” komitmen politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Sadiman menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses eksekusi pidana umum (Pidum), yaitu di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sukoharjo, Karanganyar, belum terdapat Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA: Komisi III DPR Menyoroti Masalah Narkoba di Jateng

Dan biaya eksekusi pun masih sangat minim, serta terdapat barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak diambil oleh pemiliknya.

“Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi berdasar UU Nomor 3 Tahun 1971, yang penanganannya telah dilimpahkan dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Sadiman.

Terkait implementasi reformasi internal Kejati Jateng yang menyangkut efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan, Kajati menyatakan bahwa secara kelembagaan telah terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.

“Dan secara individu, yakni terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Solusi bagi Rohingya, Fadli Zon Temui DPR Bangladesh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler