jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan impor garam yang tengah ditangani. Para pejabat yang menyelewengkan rekomendasi izin harus diusut.
“Para tersangka korupsi impor garam atau pangan, apa pun, harus dihukum berat karena ia bukan hanya merugikan keuangan negara tapi mematikan petani," kata Santoso di Jakarta.
BACA JUGA: Usut Kasus Impor Garam di Kementerian yang Dipimpin Airlangga, Kejagung Merasa Harus Berhati-hati
Pengusutan terhadap para pejabat yang memberikan rekomendasi atas izin impor harus dilakukan. Pasalnya, Santoso melihat kemungkinan adanya unsur gratifikasi dalam kasus garam tersebut.
"Hukum sebagai panglima di negara demokrasi sebesar Indonesia ini harus diwujudkan, karena rakyat telah jenuh atas rekayasa proses peradilan dan vonisnya yang selalu ringan bagi pemilik modal yang dekat dengan kekuasaan," paparnya.
BACA JUGA: Kejaksaan Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto terkait Impor Garam
Politikus Partai Demokrat ini juga menilai pelaku yang bermain dalam kasus impor pangan merupakan satu lingkaran dengan kasus impor varietas pangan jenis lain.
Santoso menduga para pelaku terdiri dari pemain lama yang bekerja sama dengan oknum di lingkar kekuasaan untuk memengaruhi kementerian terkait agar dapat mengimpor pangan.
BACA JUGA: Waspada, Ini 5 Tanda Anda Makan Garam Terlalu Banyak, Nomor 2 Bikin Kaget
Impor pangan akan langsung bersentuhan dengan kedaulatan suatu negara dan kemampuan negara dalam menyiapkan pangan bagi rakyatnya.
Kepentingan untuk melakukan impor bukan hanya untuk makan rakyatnya, tapi juga kepentingannya para petaninya, sehingga impor pangan pada komoditas tertentu tidak akan mematikan petani komoditas tersebut.
"Import pangan yang dilakukan saat ini tampak berorientasi pada ketersediaan dan fee yang didapat baik bagi importir maupun bagi penentu kebijakan di kementerian dan lain-lain bukan pada mempertimbangkan nasib petani kita setelah komoditas pangan tertentu diimpor," tuturnya. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi