Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan

Selasa, 13 Februari 2024 – 22:56 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti kuat dalam memproses kasus dugaan korupsi penjualan emas di Bukti Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 Antam. Setidaknya mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

Karenanya, ia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.

BACA JUGA: PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

"Kenapa mesti takut kalau semua prosedur sudah benar, didukung oleh minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/2).

Pernyataan senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Ia menyatakan, tersangka berhak mengajukan praperadilan apabila dinilai ada yang salah dalam proses hukum terhadapnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Kendati begitu, ia menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan Budi Said. "Ya, silakan saja. Kita siap hadapi," tegasnya dalam kesempatan terpisah.

Kuntadi melanjutkan, Kejagung enggan memusingkan pembelaan Budi atas penetapan tersangka tersebut. Apa pun ceritanya, terangnya, penyidik sudah mengumpulkan dan memiliki alat bukti yang sah sesuai regulasi.

BACA JUGA: MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said

"Itu versi dia. Tunggu saja. Kan, kita menetapkan tersangka ada pertimbangan yuridis dan alat bukti," jelasnya.

Diketahui, Budi Said melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas Anntam seberat 7 ton.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengklaim, kejaksaan menetapkan kliennya tanpa alat bukti. Karenanya, ia meyakini proses penetapan tersangka tidak sah. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler