Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 30 Juli 2020 – 13:09 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, seharusnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin tidak puas apabila Jaksa Pinangki hanya dicopot jabatannya, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kok Hanya Dicopot Jabatan?

"Bahwa sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/7).

Boyamin memandang, sanksi pemecatan secara tidak hormat layak diberikan, lantaran selama pemeriksaan Pinangki diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.

BACA JUGA: Permohonan PK JPU untuk Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum

"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tegas Boyamin.

Selain itu, Boyamin melanjutkan, ada bukti yang cukup kuat berupa pengakuan pengacara Djoko, Anita Kolopaking yang jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali itu di Malaysia.

BACA JUGA: Karding Bela BIN dari Tudingan ICW soal Kasus Djoko Tjandra

Oleh karena itu, Kejagung tak perlu lagi meminta keterangan Djoko Tjandra, karena tak mungkin buron itu mau diperiksa soal kasus etik jaksa Pinangki.

"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Djoko Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari, Rabu (30/7). (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler