Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung

Rabu, 22 November 2023 – 18:46 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso mendukung langkah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memecat sementara anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Bondowos. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memecat sementara anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Langkah tegas tersebut diyakini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

BACA JUGA: Sahroni Puji Ketegasan Jaksa Agung Memecat Kajari Bondowoso Terlibat Korupsi

"Sangat tepat, karena untuk mengurangi penyalahgunaan jabatan pada para penegak hukum dalam hal ini kepada para jaksa di level jabatan mana pun," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut Santoso, tindakan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat diperlukan untuk memberi sanksi kepada oknum jaksa yang nakal.

BACA JUGA: Jaksa Agung Dinilai Berani Bersih-bersih ke Jajarannya

Politikus Partai Demokrat itu pun berharap ketegasan Jaksa Agung turut dilakukan pimpinan lembaga penegak hukum lainnya.

"Tindakan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap oknum jaksa yang nakal kiranya dapat diikuti oleh pimpinan aparat penegak hukum lainnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat itu," ujar Santoso.

Santoso pun berharap ketegasan tersebut bukan hanya pemanis bibir (lip service).

"Namun, benar-benar ditindak kepada oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatannya," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen, karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.

Korps Adhyaksa juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.

Pemberhentian sementara dilakukan karena kedua oknum jaksa tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, ada prosedur lain yang harus dilewati sebelum dipecat.

Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler