Komisi III DPR: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Selasa, 02 Juni 2020 – 11:12 WIB
Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Senin (1/6/2020) tadi malam.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus "high profile". Karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai "orang kuat" yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA: KPK juga Mengamankan Istri Nurhadi

“Untuk memerika anggota Brimon yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” kata Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, menurut Arsul Sani, Komisi Hukum DPR RI meminta KPK agar tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.

BACA JUGA: Empat Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

“Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” kata Arsul.

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini maka ini akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Cianjur Bakal Mendekam 5 Tahun di Penjara

Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat Mahkamah Agung RI akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka.

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” ujar Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler